3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia (70+ tahun, maksimal 1 orang per keluarga).
- Penyandang disabilitas berat (fisik/mental, maksimal 1 orang per keluarga).
Dengan panduan ini, masyarakat dapat memverifikasi kelayakan penerimaan bansos PKH Tahap 2 dan nominal yang berhak diterima. Pastikan data Anda terdaftar dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Periksa secara berkala melalui situs resmi Kemensos untuk informasi terupdate.