POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penetapan penerima.
Namun, sebelum menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), calon penerima harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval) yang ketat.
Apa Itu Proses Verifikasi dan Validasi Calon KPM?
Proses verifikasi dan validasi, atau sering disebut verval, adalah tahapan untuk memastikan bahwa data calon penerima bansos valid, akurat, dan memenuhi kriteria kelayakan.
Proses ini melibatkan pengecekan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta verifikasi lapangan untuk mengonfirmasi kondisi sosial ekonomi calon KPM.
Verval dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial kabupaten/kota, dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Tujuannya adalah memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, verval merupakan bagian penting dari pembaruan data DTKS yang dilakukan secara berkala.
Data yang telah diverifikasi akan digunakan untuk mengusulkan calon KPM ke program bansos tertentu, seperti PKH atau BPNT.
Namun, masuknya seseorang ke DTKS tidak otomatis menjadikannya penerima bansos, karena setiap program memiliki syarat dan kuota masing-masing.
Baca Juga: Apakah KPM Dapat Menerima Bansos Meski Pindah Domisili? Informasi Selengkapnya di Sini

Tahapan Proses Verifikasi dan Validasi
Proses verval calon KPM melibatkan beberapa tahapan yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
- Pertama, calon penerima harus mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kemensos.
- Setelah itu, pemerintah desa/kelurahan mengadakan musyawarah (musdes/muskel) untuk menilai kelayakan calon berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial.
- Hasil musyawarah ini diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh operator desa.
- Selanjutnya, Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk kunjungan lapangan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi nyata.
Data yang telah diverifikasi kemudian disahkan oleh bupati/wali kota sebelum dikirim ke Kemensos untuk pengolahan akhir.
Menteri Sosial menetapkan calon KPM berdasarkan kuota yang tersedia, dan hasilnya diumumkan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Proses ini memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Berapa Lama Proses Verval Berlangsung?
Durasi proses verval calon KPM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah pendaftar, efisiensi koordinasi antarinstansi, dan ketersediaan kuota bansos.
Proses verval umumnya memakan waktu antara 7 hingga 15 hari kerja untuk tahapan awal di tingkat desa hingga kabupaten/kota.
Namun, jika ditambah dengan pengolahan data oleh Kemensos, total waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 1 hingga 3 bulan, bahkan lebih lama dalam beberapa kasus
Sebagai contoh, menurut laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Asahan, warga yang mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos pada awal tahun dapat dinyatakan sebagai KPM setelah menunggu sekitar 9 hingga 10 bulan, tergantung ketersediaan kuota.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek NIK e-KTP Anda Lewat HP!
Sementara itu, untuk bansos tertentu seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa verval memakan waktu sekitar 2 minggu.
Untuk bansos reguler seperti BPNT 2025, situs Poskota menyebutkan bahwa proses verifikasi awal dapat selesai dalam beberapa hari hingga satu minggu, tetapi pengesahan akhir oleh Kemensos bisa memakan waktu lebih lama.
Faktor seperti tingginya jumlah pendaftar atau kesalahan input data, seperti NIK yang tidak sesuai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga dapat memperlambat proses.
Selain itu, keterbatasan kuota bansos nasional, seperti kuota PKH yang hanya mencakup 10 juta KPM, sering kali membuat calon penerima masuk daftar tunggu hingga kuota baru tersedia.