2. Pilih menu Cari Penerima PIP
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai kolom yang tersedia.
4. Klik tombol Cek Penerima PIP
Jika data Anda muncul sebagai penerima, maka Anda termasuk yang berhak menerima bantuan sesuai termin dan jadwal yang ditetapkan.
Perbedaan Termin 1 dan Termin 2
Termin 1 lebih difokuskan pada siswa dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bantuan sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Sedangkan termin kedua mencakup mereka yang belum cair di termin kesatu, serta usulan dari dinas, pemangku kepentingan, dan penerima nominasi aktif," pungkas konten kreator YouTube Gue Rahman.