Sejumlah bukti yang telah dihadirkan yakni termasuk saksi fakta dan saksi ahli terakit tudingan yang dilontarkan pihak Paula.
"Dari bukti kami, sembilan saksi fakta yang mengetahui peristiwa dan tiga ahli," katanya.
Hingga akhirnya, bukti yang diajukan oleh kedua pihak didalami selama proses perceraian dan hasilnya bahwa tudingan adanya KDRT oleh Baim tidak terbukti.
Baca Juga: Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Ajukan Banding
"Dari proses itu, Hakim mempertimbangkan tidak terbukti adanya KDRT baik psikis atau fisik," ucapnya.
Menurutnya, hasil dari pertimbangan Hakim seharusnya dihormati dan terbukti tidak adanya KDRT dalam rumah tangga kliennya.
"Hakim sudah membuat pertimbangan, hormati. Itu yang paling benar saat ini. Karena sudah diputuskan dan itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.