Soroti Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum UGM Ulas dari Sisi Konstitusi

Kamis 01 Mei 2025, 16:36 WIB
Potret Wapres Gibran Rakabuming Raka saat bermonolog membicarakan hilirilisasi. (Sumber: YouTube/Gibran Rakabuming Raka)

Potret Wapres Gibran Rakabuming Raka saat bermonolog membicarakan hilirilisasi. (Sumber: YouTube/Gibran Rakabuming Raka)

Artinya, di tengah ramainya pembicaraan publik proses pemakzulan hanya sah bila berangkat dari pondasi hukum yang kokoh dan bukan karena gelombang ketidakpuasan politik.

“Jika memang terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk pemakzulan karena menyangkut sayart konstitusional. Tetapi tetap harus dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

News Update