Artinya, di tengah ramainya pembicaraan publik proses pemakzulan hanya sah bila berangkat dari pondasi hukum yang kokoh dan bukan karena gelombang ketidakpuasan politik.
“Jika memang terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk pemakzulan karena menyangkut sayart konstitusional. Tetapi tetap harus dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.