POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada mereka yang membutuhkan.
Seiring dengan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Sekarang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penerapan sistem digital yang lebih canggih, terdapat beberapa perubahan penting terkait syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Berikut adalah hal-hal terbaru yang perlu diperhatikan:
1. Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Menjadi langkah penting untuk memastikan data penerima bansos akurat dan terbaru. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DTKS, mereka bisa mengajukan usulan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Masih Cair, KPM Ada yang Dapat Rp1.000.000!
Proses ini memungkinkan warga untuk memperbarui status mereka dan memastikan tercatat sebagai penerima bansos yang sah.
2. Kriteria Umum Penerima PKH dan BPNT Untuk tahun 2025
Kriteria umum penerima PKH dan BPNT akan tetap berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Beberapa kriteria utama meliputi:
- Keluarga Miskin dan Rentan Miskin: Keluarga dengan pendapatan rendah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
- Keluarga dengan Anggota yang Memiliki Kondisi Khusus: Seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia sekolah.
- Keluarga dengan Anak Usia Sekolah: Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
3. Verifikasi dan Validasi Data Verifikasi