Baca Juga: Aksi May Day 2025 Digelar Hari Ini Pukul 09.30 WIB, Ini 9 Ruas Jalan yang Patut Dihindari
Dampak UU Cipta Kerja dan Minimnya Kesadaran Berserikat
Masalah lain adalah masih banyaknya perusahaan yang memanfaatkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, meskipun telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktik kontrak jangka panjang tanpa kepastian kerja semakin memperburuk posisi tawar jurnalis. Selain itu, rendahnya kesadaran berserikat di kalangan jurnalis turut memperlemah perlindungan hak-hak mereka.
Banyak perusahaan menghegemoni dengan narasi bahwa "jurnalis bukan buruh", padahal dalam praktiknya, mereka bekerja di bawah perintah dan menerima upah.
Baca Juga: 1 Mei 2025 Aksi May Day di Monas: Ini 6 Tuntutan Penting Buruh kepada Prabowo
Tuntutan AJI Indonesia di Hari Buruh 2025
Menyambut Mayday, AJI Indonesia mendesak berbagai pihak untuk mengambil langkah konkret:
- Pemerintah harus menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen, dan tidak partisan, termasuk dengan memasang iklan tanpa intervensi redaksional.
- Ajak buruh media membentuk serikat pekerja, baik di tingkat perusahaan maupun lintas perusahaan, untuk memperkuat posisi tawar.
- Dewan Pers dan pemerintah harus membuat sistem pengawasan guna menghentikan eksploitasi dan memastikan hak normatif buruh media terpenuhi.
- DPR harus segera merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang pro-buruh, sesuai amanat MK.
- Perusahaan media wajib memberikan kompensasi layak bagi jurnalis yang di-PHK, minimal sesuai ketentuan undang-undang.
"Jurnalis adalah buruh. Mereka berhak atas perlindungan dan kesejahteraan yang adil," tegas Nany. Di tengah tantangan ekonomi dan digitalisasi, perjuangan buruh media masih panjang, tetapi tidak boleh berhenti.