Ilustrasi terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Freepik/Jcomp)

EKONOMI

Mengapa Perempuan Rentan Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar

Kamis 01 Mei 2025, 14:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kini merajalela di Indonesia dan sudah menjadi ancaman serius, sebab merugikan banyak masyarakat akibat bunga tinggi.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari hingga Maret 2025 terdapat 1.081 korban pinjol ilegal dengan rincian 424 laki-laki serta 657 perempuan.

Banyaknya korban perempuan ini menandakan bahwa perempuan baik ibu rumah tangga atau mahasiswi menjadi target operasi dari pinjol ilegal tersebut.

Plt Asisten Deputi Asdep Pengarustamaan Gender Bidang Ekonomi KemenPPPA, Eko Novi Ariyanti mengungkapkan perempuan kerap terjerat pinjaman online, karena tertinggalnya literasi dalam dunia finansial, transformasi digital dan sejenisnya dibanding laki-laki.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Tetap Harus Bayar Utang? Ini Kata OJK

“Perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjol ilegal, karena memiliki literasi finansial yang relatif lebih rendah dibanding laki-laki. Meskipun perempuan dianggap paling bertanggung jawab dalam urusan domestik,” kata Novi dikutip dari laman KemenPPPA pada Kamis, 1 Mei 2025.

Novi memaparkan rendahnya literasi finansial yang dihadapi perempuan menjadi salah satu dari kesenjangan gender.

Penjelasan Pakar

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Dosen Sosiologi Fisipol UGM, Wahyu Kustiningsih menyebutkan perempuan merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjol.

Menurutnya perempuan sudah rentan karena harus menerima kenyataan pendapatan suami yang bekerja di sektor informal turun, tetapi kebutuhan hidup terus meningkat.

Baca Juga: Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan

“Kenapa perempuan? masa normal saja perempuan sudah rentan. Selain harus mengurus domestik perempuan juga mendapingi anak sekolah dari rumah dan belum lagi kalau bekerja. Di sisi lain semisal pendapatan suami menurun, tetapi kebutuhan terus naik,” ungkapnya.

Kondisi tersebut akhirnya menjawab mengapa mayoritas perempuan, utamanya perempuan menjadi korban pinjol.

Mereka mau tidak mau harus mengambil jalan pintas melalui pinjol yang menawarkan pencairan cepat dengan persyaratan yang mudah.

“Dalam kondisi keterdesakan, ekonomi yang dipilih masyarakat jalan pintas untuk menyambung hidup,” kata Wahyu Kustiningsih.

Baca Juga: Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal

Selain itu, setelah terjerat pinjol biasanya perempuan tidak lepas dari adanya pelabelan atau stigma dari masyarakat.

Beberapa stigma yang kerap muncul antara lain dianggap tidak mampu mengelola keuangan dengan baik atau dianggap konsumtif, tukang utang dan lain sebagainya.

“Stigma yang muncul tersebut menjadikan perempuan korban pinjol tertekan hingga bunuh diri karena tidak kuat menahan malu,” ujarnya.

Wahyu Kustiningsih pun menyarankan agar memperkuat literasi digital serta literasi keuangan untuk menekan risiko pinjol ilegal.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal, Amankah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kemudian edukasi terkait dampak pinjol yang perlu diperkuat untuk menekan risiko munculnya korban lain.

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan sebab mayoritas masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal.

Harapannya penegak hukum mampu merespon cepat dan berinisiatif melindungi masyarakat korban jeratan pinjol.

“Fenomena ini akan terus terjadi sehingga menjadi PR untuk bisa mendampingi masyarakat,” pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
risiko pinjol ilegalliterasi keuanganperempuanOJK Pinjaman online ilegalpinjol ilegal

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor