Baca Juga: OJK Temukan 1.092 Nomor DC Pinjol Ilegal, Ajukan Pemblokiran ke Kominfo
Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal
Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.
Baca Juga: Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal
Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.
Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
Baca Juga: Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini
3. Laporkan Polisi
Buat laporan resmi di Kantor Polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.
Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
4. Lapor OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].