KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Segera Lapor OJK Sekarang!

Kamis 01 Mei 2025, 09:10 WIB
Segera lapor pihak OJK jika KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Segera lapor pihak OJK jika KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Baca Juga: OJK Temukan 1.092 Nomor DC Pinjol Ilegal, Ajukan Pemblokiran ke Kominfo

Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.

Cara Menghapus Data KTP di Pinjol Ilegal

Berikut cara menghapus data KTP di pinjol ilegal:

1. Lapor Pihak Pinjol Terkait

Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan.

Baca Juga: Dana Cair Ekspres tapi Harus Waspada! Kenali Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal

Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.

2. Laporkan Dukcapil

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda.

Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini

3. Laporkan Polisi

Buat laporan resmi di Kantor Polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.

Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

4. Lapor OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].

5. Buat Surat Pernyataan


Berita Terkait


undefined
EKONOMI

5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 18:21 WIB

News Update