KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Segera Lapor OJK Sekarang!

Kamis 01 Mei 2025, 09:10 WIB
Segera lapor pihak OJK jika KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Segera lapor pihak OJK jika KTP Anda disalahgunakan pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya masuk ke pinjaman online (pinjol) ilegal tentunya bisa dihapus dengan mudah.

Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol ilegal untuk menjebak pengguna.

Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.

Baca Juga: Hentikan Praktik Sebar Data Pinjol Ilegal, Begini Caranya

Apa Itu Pinjol?

Pinjol merupakan layanan kredit yang diberikan lembaga keuangan melalui platform digital secara daring.

Kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana membuat pinjol semakin diminati, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial.

Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, risiko penyalahgunaan data pribadi juga meningkat.

Baca Juga: 5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Banyak kasus seperti KTP seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol.

Dengan begitu, penting mengetahui apakah KTP telah digunakan untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan.

Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.

Berita Terkait

5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 18:21 WIB
undefined

News Update