POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal sering memancing korban dengan iming-iming limit besar. Tapi apakah Anda siap menghadapi risiko bunga mencekik dan intimidasi data pribadi?
Di tengah meningkatnya kebutuhan finansial dan gaya hidup serba instan, banyak orang tergoda untuk mencari jalan pintas lewat layanan pinjaman online atau pinjol.
Apalagi saat platform tersebut menawarkan limit pinjaman besar dengan proses yang cepat dan persyaratan yang nyaris tanpa syarat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar dari pinjaman online ilegal yang bisa menjerumuskan peminjam ke dalam jeratan utang berkepanjangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal yang sering menawarkan limit tinggi tanpa jaminan.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya
Tawaran seperti ini memang terlihat menggiurkan, apalagi bagi mereka yang sedang berada dalam situasi keuangan mendesak.
Namun, praktik semacam ini justru sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal untuk mencari korban.
Pinjol ilegal biasanya tidak transparan soal bunga, biaya tambahan, hingga denda keterlambatan.
Banyak kasus di mana peminjam awalnya hanya berniat meminjam Rp1 juta, tapi tagihan melonjak menjadi 3-5 kali lipat dalam waktu singkat.
Hal ini terjadi karena bunga yang dikenakan sangat tinggi, bahkan melebihi batas maksimal yang ditetapkan OJK, yakni 0,4% per hari.