Hari Buruh 2025: Inilah 4 Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk Kesejahteraan Pekerja di Indonesia

Kamis 01 Mei 2025, 13:53 WIB
Potret Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 Prabowo Subianto. (Sumber: Instagram/presidenrepublikindonesia)

Potret Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 Prabowo Subianto. (Sumber: Instagram/presidenrepublikindonesia)

POSKOTA.CO.IDPresiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Kehadiran presiden tersebut menjadi momen bersejarah karena merupakan pertama kalinya dalam 60 tahun terakhir seorang presiden secara langsung menghadiri aksi peringatan buruh di tanah air.

Di hadapan ribuan pekerja yang hadir, Presiden Prabowo mengumumkan sejumlah kebijakan strategis yang dirancang untuk memperkuat perlindungan dan hak-hak buruh.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian utama kalangan pekerja, dilansir dari akun Instagram Kantor Komunikasi Kepresidenan RI (@ pco.ri)

Baca Juga: Siapa Marsinah? Tokoh Buruh yang Didukung Presiden Prabowo jadi Pahlawan Nasional

Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Salah satu terobosan penting yang diumumkan Presiden adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Lembaga ini akan menjadi wadah resmi untuk menyerap aspirasi pekerja dan merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan buruh di berbagai sektor.

Dorongan Pengesahan Dua RUU Penting

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama ini tertunda.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara demi kepentingan rakyat, termasuk buruh.

Baca Juga: Tegas, Prabowo Peringatkan Koruptor di Lembaga Pemerintah: Kalian Digaji oleh Rakyat, Hentikan Korupsimu!

Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan PHK dan memberikan keadilan bagi pekerja yang terdampak, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Satgas ini akan bertugas mengawasi dan menengahi setiap proses PHK agar tetap sesuai dengan aturan dan tidak merugikan pihak buruh.

Peninjauan Aturan yang Merugikan Buruh

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau kembali berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai merugikan buruh.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan regulasi yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada pekerja.

Berita Terkait

News Update