Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini

Kamis 01 Mei 2025, 18:33 WIB
Info terkait debitur yang wajib bayar utang pinjol ilegal atau tidak. (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Info terkait debitur yang wajib bayar utang pinjol ilegal atau tidak. (Sumber: Pixabay/Rilsonav)

Pinjol ilegal jelas melanggar kententuan dari OJK dan seringkali menerapkan praktik yang tidak sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.

Dalam konteks hukum perdata, tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memenuhi perjanjian yang batal demi hukum. Jadi secara hukum, peminjam utang pinjol ilegal tidak wajib membayar utang kepada pinjol ilegal selaku pemberi utang.

Hal ini juga disebutkan oleh pihak OJK bahwa debitur dari pinjol ilegal tidak wajib membayar utangnya karena pinjol ilegal adalah sebuah entitas yang sudah melanggar hukum.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Tetap Harus Bayar Utang? Ini Kata OJK

Malah menyarankan untuk melapor ke pihak berwajib jika terjebak ke dalam pinjol ilegal agar bisa diberantas dan tidak menimbulkan masalah lagi.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait debitur yang wajib bayar utang pinjol ilegal atau tidak. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update