POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan, banyak masyarakat yang tak sadar bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka bisa saja sudah dicatut dan disalahgunakan.
Penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi.
Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memeriksa apakah identitas mereka digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online palsu.
Kenapa Kita Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal atau dikenal juga sebagai pinjol bodong, merupakan layanan keuangan berbasis digital yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi ketat oleh OJK, platform ilegal ini kerap bertindak di luar aturan, mulai dari menetapkan bunga mencekik, denda yang tidak masuk akal, hingga menggunakan cara-cara intimidatif saat menagih utang.
Lebih parahnya lagi, mereka sering mengakses data pribadi calon korban, seperti NIK KTP, nomor handphone, dan alamat, lalu menggunakannya untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Banyak korban baru menyadari setelah menerima tagihan yang tidak pernah mereka buat.
Lalu, bagaimana cara mengecek apakah data di NIK KTO Anda digunakan oleh pinjol ilegal? Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan.
Cara Cek NIK KTP Digunakan Pinjol Ilegal atau Tidak
1. Cek Lewat Layanan SLIK OJK (Offline dan Online)
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah layanan resmi dari OJK yang memungkinkan masyarakat mengetahui riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.
Ini adalah langkah pertama yang sangat disarankan untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan oleh pinjol ilegal.
Cara Cek SLIK OJK Secara Langsung (Offline):
- Datangi kantor OJK terdekat di kota Anda.
- Siapkan dokumen penting:
- KTP asli bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor untuk Warga Negara Asing
- Surat kuasa jika mewakili orang lain
- Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen ke petugas.
- OJK akan memverifikasi dokumen dan mengirimkan hasil pengecekan ke email Anda.
Baca Juga: Waspada Penyalahgunaan Data NIK KTP Pinjol Ilegal! Begini Cara Ceknya
Cara Cek SLIK OJK Secara Online:
- Akses laman resmi: idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di Google Play Store.
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Isi semua data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas (NIK).
- Verifikasi captcha dan klik “Selanjutnya”.
- Unggah dokumen pendukung (KTP/Surat kuasa/dll).
- Setujui pernyataan dan ajukan permohonan.
- Anda akan mendapat email berisi nomor registrasi.
- Pantau status permohonan di menu "Status Layanan".
- Jika ternyata ada catatan pinjaman yang tidak Anda kenali, bisa jadi NIK Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
2. Gunakan Akun Resmi Facebook @HaloDukcapil
Langkah cepat lainnya adalah memanfaatkan layanan Dukcapil Online lewat akun resmi Facebook:
- Cari halaman Facebook bernama @HaloDukcapil.
- Kirim pesan melalui Messenger dengan menyebutkan permintaan untuk mengecek status KTP Anda.
- Admin akan merespon dan memberikan informasi terkait apakah data Anda masih aktif atau sudah dicatut.
3. Cek Lewat Aplikasi Cek KTP Online
Aplikasi ini memberikan kemudahan untuk mengecek masa berlaku dan keaktifan NIK KTP:
- Unduh di Google Play Store.
- Masukkan data NIK untuk verifikasi.
- Aplikasi akan menampilkan status NIK dan keabsahan datanya.
Di era digital seperti sekarang, penyalahgunaan data pribadi bukan lagi hal yang langka.
Oleh karena itu, penting untuk tidak sembarangan memberikan NIK KTP ke pihak yang tidak dikenal, terutama pada aplikasi atau situs pinjaman online yang belum tentu legal.
Bila Anda merasa NIK KTP sudah digunakan secara tidak sah, segera lakukan pelaporan ke OJK, Kominfo, atau pihak kepolisian.
Dengan deteksi dini, Anda bisa menghindari tagihan palsu dan beban hukum yang seharusnya tidak Anda tanggung.
Itulah dia informasi terkait cara cek NIK KTP digunakan untuk pinjol ilegal atau tidak.