Terseret Kasus Obat Keras, Jonathan Frizzy Absen Pemeriksaan Polisi

Rabu 30 Apr 2025, 20:33 WIB
Potret Jonathan Frizzy yang saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus obat keras dalam cairan vape. (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

Potret Jonathan Frizzy yang saat ini diperiksa sebagai saksi atas kasus obat keras dalam cairan vape. (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

“Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF, statusnya masih saksi. Pada pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan,” ucapnya.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung menyebutkan tersangka dari kasus ini dua pria dan satu wanita.

“Tiga orang yag telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS serta wanita dengan inisial ER,” ucap Ronald.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi atas Kasus Vape Berisi Narkoba

Ia juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP Pidana.

Berita Terkait

News Update