Gak Perlu ke Kantor Dukcapil! Ini Cara Cek NIK KTP secara Online 2025 Lewat HP

Rabu 30 Apr 2025, 14:03 WIB
Cara  mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. (Sumber: Pinterest/Parboaboa)

Cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. (Sumber: Pinterest/Parboaboa)

POSKOTA.CO.ID - Kini, masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor Dukcapil hanya untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di tahun 2025, pemerintah mempermudah layanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan opsi layanan daring (online) yang bisa diakses langsung melalui HP Anda.

Fungsi NIK KTP sendiri sangat penting karena digunakan sebagai identitas tunggal dalam berbagai pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, paspor, NPWP, BPJS, hingga rekening bank.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 poin 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut ini adalah beberapa cara mudah dan resmi yang bisa Anda lakukan untuk mengecek NIK KTP secara online lewar HP.

Baca Juga: Tanpa NIK KTP Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Rp130 Ribu Hari Ini Langsung Ditransfer ke Dompet Elektronik

1. Melalui Situs Dukcapil Daerah

Anda bisa mencari situs resmi Dukcapil sesuai domisili. Simak cara selengkapnya berikut ini.

  • Buka browser di HP Anda.
  • Ketik di mesin pencari: “Dukcapil [Nama Kota/Kabupaten]”.
  • Masuk ke situs resminya, lalu cari menu layanan pengecekan NIK atau data kependudukan.
  • Masukkan NIK dan data pendukung seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Ikuti petunjuk yang tersedia untuk mendapatkan hasil verifikasi.

Baca Juga: Sudah Sampai Mana Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025? Berikut Status Terbarunya

2. Lewat Website Resmi Kemendagri

Kemendagri sendiri menyediakan platform nasional untuk laporan atau permintaan informasi, berikut cara selengkapnya.

  • Akses situs https://kemendagri.lapor.go.id/.
  • Klik “Sampaikan Laporan Anda” lalu pilih “Permintaan Informasi”.
  • Tulis laporan atau permintaan informasi tentang NIK Anda.
  • Cantumkan data lengkap, termasuk domisili sesuai KTP.
  • Pilih kategori “Kependudukan”, lalu klik “Lapor”.
  • Anda akan menerima tanggapan melalui email atau kontak yang Anda sertakan.

3. Menghubungi Call Center atau Media Sosial Dukcapil

Selain secara online melalui situs, Anda juga bisa mengecek NIK KTP melalui call center atau media social Dukcapil.

  • Mengirimkan pesan ke email resmi: [email protected].
  • Menghubungi Dukcapil lewat hotline 1500-537.
  • Kirim pesan langsung ke media sosial resmi Dukcapil Kemendagri seperti Facebook "Halo Dukcapil", Twitter @ccdukcapil, atau Instagram @dukcapilkemendagri.

Gunakan salah satu dari tiga cara resmi di atas agar proses pengecekan validitas NIK KTP berjalan aman, cepat, dan akurat.

Berita Terkait

News Update