POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap dua diprediksi akan segara dicairkan pada bulan Mei 2025 begini mekanismenya.
Pemerintah tengah mengupayakan percepatan penyaluran dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Informasi tambahan sebelum proses pencairan dilakukan para KPM ini harus melewati beberapa mekanisme penyaluran.
Hingga akhir April 2025 masuk jadwal pencairan bansos tahap kedua yang dilakukan per tiga bulan sekali melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Manfaatkan NIK KTP Anda untuk Dapat Benefit Bansos 2025 dari Pemerintah, Begini Caranya
Untuk mendapatkan dana bantuan ini KPM harus memenuhi syarat dan kriteria dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jika KPM telah memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas, penerima tinggal menunggu jadwal pencairan dari pemerintah.
Pasalnya pencairan akan dilakukan dalam empat tahapan selama satu tahun.
Tahap Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Sebelum pencairan dilakukan, terdapat beberapa tahapan mekanisme yang harus dilalui.
Mekanisme Penyaluran Bansos Pemerintah
1. Penetapan Penerima Bantuan
Pusat menetapkan KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua berdasarkan data yang valid.