Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika ke Dalam Wilayah Indonesia, ada batasan jumlah kosmetik yang diizinkan untuk penggunaan pribadi dan non-komersial.
Untuk kepentingan pribadi, jumlah maksimal kosmetik yang dapat diimpor tanpa registrasi adalah 20 pcs per penerima.
Untuk keperluan registrasi produk, jumlahnya dibatasi maksimal 2 pcs per item per kemasan. Sementara untuk kebutuhan pameran atau promosi, diperbolehkan hingga 10 pcs per jenis produk per kemasan.
Di luar ketentuan tersebut, produk dianggap masuk ke dalam kategori impor komersial dan wajib memenuhi persyaratan izin edar dan bea masuk yang berlaku.
Bea Cukai, sebagai otoritas kepabeanan, berperan dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut. Ketika jumlah barang yang dikirim melampaui batas, maka sesuai prosedur, sebagian atau seluruh barang dapat disita sebagai milik negara, atau dikenai pajak dan denda yang cukup besar.
Respons Rachel Vennya dan Reaksi Netizen
Meskipun sempat kecewa, Rachel Vennya tetap bersikap santai dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Dalam videonya ia menutup cerita dengan berkata, "Nggak apa-apa, aku nggak ambil PR package-nya, biar teman-teman di Bea Cukai yang glowing pakai cushion TIRTIR."
Pernyataan ini menjadi viral di platform X (Twitter) dan TikTok. Banyak netizen menanggapi pernyataan tersebut dengan nada sarkastik dan humoris. Salah satu komentar berbunyi, “Negara sekarang butuh cushion biar glowing.”
Namun tidak sedikit pula yang menyadari bahwa di balik cerita lucu tersebut, terdapat pelajaran penting tentang pentingnya memahami regulasi perdagangan dan kepabeanan di Indonesia.
PR Package dalam Dunia Influencer
Dalam industri kecantikan, PR package telah menjadi praktik standar dalam strategi promosi brand. Influencer dengan jutaan pengikut seperti Rachel Vennya sering kali menjadi target utama distribusi produk oleh brand global, terutama dari Korea Selatan yang dikenal agresif dalam ekspansi pasar Asia Tenggara.
Namun di sisi lain, belum banyak influencer yang memahami aspek legal dari pengiriman produk lintas negara. Tanpa dokumen pendukung yang memadai dan tidak sesuai kuota ketentuan, PR package bisa dianggap sebagai bentuk impor ilegal atau berpotensi merugikan pemasukan negara.
Kasus Rachel Vennya menjadi contoh nyata bahwa status sebagai hadiah tidak serta-merta membebaskan produk dari ketentuan hukum.
Terlebih lagi, Bea Cukai tidak memiliki mekanisme untuk membedakan konten hiburan dengan aktivitas komersial bila barang masuk melebihi batas wajar.