NIK KTP Sudah Terlanjur Disebar Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Lakukan Ini

Rabu 23 Apr 2025, 08:00 WIB
Ilustrasi NIK KTP disalahgunakan oleh pinjol ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi NIK KTP disalahgunakan oleh pinjol ilegal. (Sumber: Disukcapil Pati)

Pastikan tidak ada data kamu yang digunakan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi-aplikasi tersebut.

Jika kamu memang tidak pernah menggunakan layanan mereka, lebih baik hapus atau tutup akun secara permanen agar data kamu tidak bisa digunakan sembarangan.

2. Pantau SMS, Email, dan Notifikasi Secara Rutin

Selanjutnya, kamu juga harus rajin memantau SMS, email, atau notifikasi aplikasi perbankan dan dompet digital.

Jika ada notifikasi tagihan atau penagihan dari pinjol yang tidak kamu kenal, jangan langsung mengabaikan.

Simpan semua bukti komunikasi tersebut karena akan sangat berguna jika kamu harus membuat laporan ke pihak berwenang.

3. Laporkan ke OJK dan Kantor Polisi

Jika kamu benar-benar mendapatkan penagihan dari pinjol yang tidak pernah kamu ajukan, langkah penting selanjutnya adalah melapor ke OJK dan kepolisian setempat.

Sampaikan bahwa data KTP kamu telah disalahgunakan. Sertakan juga dokumen pendukung, seperti rekening pribadi, rekening koran, dan tangkapan layar komunikasi.

Baca Juga: Galbay Pinjol Cukup dengan Hapus Aplikasi Apakah Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya!

4. Gunakan UU Perlindungan Data Pribadi

Kabar baiknya, saat ini DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kamu bisa menggunakan payung hukum ini untuk melindungi dirimu dari penyalahgunaan data.

UU ini dapat kamu jadikan dasar hukum saat melaporkan kasus ke pihak kepolisian atau bahkan menuntut oknum atau aplikasi yang menyalahgunakan datamu.

5. Jika Data Digunakan untuk Penipuan, Segera Klarifikasi

Kalau ternyata NIK atau KTP kamu digunakan oleh oknum untuk melakukan penipuan, kamu harus segera membuat klarifikasi resmi, baik kepada pihak yang menjadi korban maupun kepada pihak berwajib.

Berita Terkait

News Update