Berikut Adalah Panduan Cek PIP di Kemdikbud.go.Id 2025 untuk Siswa dan Orang Tua, Jangan Sampai Salah!

Rabu 23 Apr 2025, 17:13 WIB
Panduan cek PIP di kemdikbud (Sumber: Istimewa)

Panduan cek PIP di kemdikbud (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang dirancang untuk memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu, dengan tujuan memastikan mereka bisa melanjutkan pendidikan.

Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk mengetahui cara memeriksa status PIP mereka.

Apa Itu PIP dan Tujuannya PIP adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Selain itu, PIP juga bertujuan untuk memperluas kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, agar mereka bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah.

Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025, Cek Statusnya Melalui Link pip.dikdasmen.go.id

Manfaat Dana PIP Bantuan PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, serta perlengkapan sekolah lainnya. Dana ini juga bisa dipakai untuk biaya transportasi dan uang saku, sehingga siswa dapat lebih fokus dalam belajar tanpa harus khawatir soal biaya.

Langkah-langkah Cek Status Penerima PIP 2025 Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id (perhatikan, alamat situs mungkin telah berubah menjadi pip.kemendikdasmen.go.id).
  2. Temukan kolom "Cari Penerima PIP" yang ada di halaman utama.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di Kartu Keluarga.
  5. Isi kode captcha yang tampil.
  6. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  7. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan dan besaran bantuan yang diterima.

Cara Cek NISN Jika Lupa Jika lupa NISN, Anda tetap bisa mencarikannya secara online dengan mengunjungi situs Kemendikbud. Cukup masukkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu, kemudian klik “Cari Data” untuk mendapatkan informasi mengenai NISN.

Syarat Penerima PIP Tidak semua siswa berhak menerima PIP. Berikut adalah kriteria penerima PIP:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  • Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa yang berstatus yatim piatu.
  • Siswa yang terdampak bencana alam.
  • Siswa yang telah putus sekolah namun diharapkan untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Cara Cek NISN Online untuk Daftar Kuliah dan Pencairan PIP 2025

Jadwal Pencairan PIP 2025 Pencairan dana PIP dilakukan dalam beberapa termin, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari-April
  • Termin 2: Mei-September
  • Termin 3: Oktober-Desember

Demikian informasi mengenai cek PIP di Kemdikbud.go.Id 2025, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update