Apakah Pinjol Legal yang Diawasi OJK Juga Bisa Akses Kontak Pengguna? Ini Jawabannya

Rabu 23 Apr 2025, 21:04 WIB
Kontak pribadi Anda diakses oleh aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

Kontak pribadi Anda diakses oleh aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol legal resmi adalah platform pinjaman online yang telah mendapatkan izin operasional dari OJK, otoritas yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

OJK memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan fintech, termasuk pinjol, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perusahaan pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK wajib mematuhi aturan terkait transparansi bunga, perlindungan konsumen, dan keamanan data pribadi.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Solusi jika Gagal Bayar Pinjol Akulaku, Simak Selengkapnya

Untuk memastikan sebuah pinjol legal, Anda dapat memeriksa daftar fintech lending berizin di situs resmi OJK.

Pinjol resmi biasanya memiliki tanda registrasi atau izin yang jelas, serta informasi perusahaan yang transparan, seperti alamat kantor, nomor izin, dan kontak layanan pelanggan.

Dengan memilih pinjol yang diawasi OJK, risiko penyalahgunaan data atau praktik penagihan yang tidak etis dapat diminimalkan.

Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Bongkar Risiko Terburuk bagi Nasabah Gagal Bayar, Simak Faktanya

Ilustrasi. DC pinjol sedang melakukan penagihan terhadap nasabah lewat telepon. (Sumber: iStock)

Kebijakan Akses Kontak Pengguna pada Pinjol Resmi

Salah satu kekhawatiran terbesar pengguna pinjol adalah akses terhadap data pribadi, terutama daftar kontak di ponsel.

Banyak pinjol ilegal diketahui mengakses kontak pengguna tanpa izin dan menggunakan informasi tersebut untuk penagihan yang tidak manusiawi, seperti menghubungi keluarga atau teman peminjam. Lalu, bagaimana dengan pinjol legal resmi?

Menurut regulasi OJK, pinjol resmi hanya diperbolehkan mengakses data pengguna yang relevan dengan proses pengajuan pinjaman, seperti identitas, riwayat kredit, dan informasi keuangan.

Berita Terkait

News Update