Wajib Tahu! 8 Risiko Galbay Pinjol di Shopee PayLater dan SPinjam

Selasa 22 Apr 2025, 11:30 WIB
Simak 8 risiko galbay pinjol Shopee PayLater dan SPinjam. (Canva)

Simak 8 risiko galbay pinjol Shopee PayLater dan SPinjam. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan mendesak dan akses dana yang serba cepat, layanan pinjol atau pinjaman online semakin menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK menawarkan berbagai keuntungan seperti bunga rendah, proses cepat cair, serta limit tinggi yang menarik perhatian.

Namun, di balik kemudahan tersebut, penting bagi pengguna untuk memahami risiko jika terlambat membayar atau galbay pinjol, terutama pada platform besar seperti Shopee PayLater dan SPinjam.

Maraknya penggunaan layanan pinjaman online cepat cair membuat masyarakat perlu lebih cermat dalam mengelola pinjaman yang mereka ajukan.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Terendah 2025: Legal dan Resmi Terdaftar di OJK!

Meskipun beberapa platform pinjol legal memberikan penawaran menarik seperti tenor fleksibel, bunga rendah, hingga limit tinggi, pengguna tetap harus waspada terhadap dampak keterlambatan pembayaran.

Salah satu platform pinjaman online yang sering digunakan untuk bertransaksi sekaligus meminjam dana adalah Shopee melalui fitur PayLater dan SPinjam.

Sayangnya, banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami apa saja risiko jika gagal bayar atau telat membayar kewajiban mereka.

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID., berikut delapan risiko utama yang harus diketahui oleh pengguna pinjol resmi OJK, khususnya bagi yang menggunakan layanan Shopee PayLater dan SPinjam.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Syarat Mudah Cepat Cair, Cocok Buat Kredit Hp!

8 Risiko Galbay Pinjol di SpayLater dan SPinjam

1. Denda Keterlambatan yang Tidak Bisa Dihindari

Shopee mengenakan denda keterlambatan sebesar 5 persen dari total tagihan pokok meski kamu hanya telat satu hari.

Berita Terkait

News Update