2 Cara Cek Keaslian NIK KTP via Online, Apakah Data Anda Valid?

Senin 21 Apr 2025, 07:59 WIB
Ilustrasi mengecek keaslian NIK KTP. (Sumber: Freepik/jcomp)

Ilustrasi mengecek keaslian NIK KTP. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas penting yang kerap digunakan untuk berbagai keperluan.

Anda bisa menggunakan NIK KTP untuk pendaftaran bantuan sosial (bansos), layanan publik, hingga aktivasi sebuah akun digital.

Namun, beberapa kendala sering dialami seseorang saat hendak mencantumkan nomor identitas mereka, misalnya ketidakvalidan data.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan keaslian NIK KTP lebih awal sehingga lebih mudah mengurusnya.

Baca Juga: Cara Menggunakan Dana Bantuan KJP Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025

Di era serba digital ini, proses pengecekan tersebut semakin mudah dengan adanya layanan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Situs resmi dan media sosial Dukcapil membantu masyarakat untuk melakukan verifikasi secara online dengan proses yang cepat.

Artikel ini akan memandu Anda untuk mengetahui cara cek keaslian NIK KTP via saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Simak langkah-langkahnya dan pastikan Anda tidak kesulitan untuk mengurus administrasi setelah ini.

Baca Juga: Cara Mengetahui WhatsApp Kena Hack DC Pinjol atau Tidak, Simak Selengkapnya

Cara Cek NIK KTP via Online

Anda bisa mengecek keaslian NIK KTP melalui situs resmi Dukcapil dengan menggunakan perangkat mendukung. Berikut caranya.

1. Situs Resmi

  • Kunjungi situs web resmi Dukcapil Kemendagri di dukcapil.kemendagri.go.id
  • Cari menu e-KTP
  • Masukkan 16 digit NIK Anda
  • Jika NIK valid, Anda akan melihat data lengkap seperti di KTP

2. Media Sosial

  • Hubungi akun resmi Dukcapil di platform X (@ccdukcapil) atau Facebook (facebook.com/cc.dukcapil) melalui direct message (DM)
  • Kirim format #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan dalam pesan Anda

Berita Terkait

News Update