Mau Ajukan Pinjaman Online? Cek Dulu Legalitas Pinjol yang Terdata di OJK Pakai Cara Ini

Sabtu 19 Apr 2025, 16:53 WIB
Ilustrasi cara cek legalitas pinjol yang diawasi OJK. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi cara cek legalitas pinjol yang diawasi OJK. (Sumber: Freepik)

Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi sebagai bagian dari proses verifikasi. Mereka tidak akan meminta akses ke daftar kontak atau galeri foto Anda.

Baca Juga: KTP Anda Dipakai untuk Pendaftaran Pinjol Ilegal Tanpa Izin? Berikut Cara Blokirnya

Penagih Wajib Bersertifikat

Tenaga penagih dari pinjol resmi harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini mencegah praktik penagihan yang merugikan konsumen.

Tercatat dalam Fintech Data Center

Bila peminjam tidak membayar lebih dari 90 hari, maka namanya akan masuk daftar hitam Fintech Data Center agar tidak bisa lagi meminjam di platform legal lainnya.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Untuk memastikan apakah penyedia pinjaman online yang Anda pilih terdaftar di OJK, Anda bisa melakukan pengecekan dengan berbagai cara:

Lewat Situs Resmi OJK

Melalui Email atau Telepon Resmi

  • Kirim pertanyaan ke email [email protected]
  • Hubungi nomor resmi OJK di 157 dan tanyakan legalitas lembaga pinjol yang ingin Anda gunakan
  • Via WhatsApp Chatbot OJK
  • Simpan nomor WhatsApp 081-157-157-157
  • Kirim pesan dengan format nama lembaga pinjol
  • Anda akan menerima balasan otomatis berisi informasi legalitas pinjol tersebut

Itulah tadi infprmasi terkait cara mengetahui ciri-ciri pinjol legal yang aman lengkap dengan cara cek legalitas pinjol di OJK.

Berita Terkait

News Update