Supaya kamu bisa lebih waspada, ketahui sejumlah ciri pinjol ilegal berikut ini agar kamu bisa membedakannya dengan mudah.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, ketahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan banyak keuntungan. Pilihlah aplikasi yang sudah terdaftar di OJK dan AFPI. Pastikan untuk segera melunasi utang pinjol jika ada dan jangan menumpuk utang lama dengan utang baru.