Wartawan Asal Palu Tewas di Hotel D’Paragon Jakarta Barat, Kuasa Hukum Ungkap Kronologinya

Minggu 06 Apr 2025, 15:39 WIB
Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

Langkah hukum yang pertama kali diambil adalah membawa korban ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi dan membuat laporan polisi dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Upaya hukum yang sudah dilakukan adalah mengantarkan jenazah ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur agar dilakukan otopsi kepada korban dan sekaligus membuat laporan polisi dengan pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Hasil Visum Autopsi Sementara

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan mengungkapkan, tidak ditemukan lebam akibat peganiayaan menggunakan benda tumpul dan lainnya.

“Itu luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenzah yang sudah meninggal, belum ditemukan adanya akibat benda tumpul atau semacamnya,” jelas Arfan pada Minggu, 6 April 2025.

Maka dari itu, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kasus kematian Situr Wijaya yang ditemukan tewas di Hotel D’Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam kondisi lebam.

Berita Terkait

News Update