POSKOTA.CO.ID - Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali menjadi tren di kalangan pasangan muda. Namun, bagi pasangan yang akan menikah, perlu mengetahui syarat, cara dan biaya nikah di KUA 2025.
Fenomena ini semakin populer setelah beberapa pasangan artis, termasuk penyanyi berbakat Danilla Riyadi, memilih menikah di KUA.
Danilla resmi menikahi kekasihnya, Satryo Rizqi Ramadhan, pada momen Idulfitri 2025 dan mengumumkan kabar bahagia tersebut melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Danilla membagikan serangkaian foto yang menampilkan kebahagiaannya sebagai seorang istri.
Pernikahan mereka berlangsung secara intim dengan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.
Baca Juga: Bingung Jawab "Kapan Nikah"? Coba 10 Cara Ini Agar Tetap Santai, Tanpa Drama!
Pilihan menikah di KUA semakin diminati karena prosesnya lebih praktis, biayanya terjangkau, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi calon pengantin yang ingin menikah pada tahun ini, penting untuk memahami syarat administrasi terbaru agar proses pernikahan berjalan lancar.
Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Bagaimana syarat pendaftarannya? Dan berapa biaya nikah di KUA yang dibutuhkan?
Syarat Nikah di KUA 2025
Bagi calon pengantin yang ingin menikah pada tahun 2025, penting untuk memahami persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:
- Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon mempelai.
- Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru sebanyak empat lembar, beserta file digitalnya.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang melangsungkan akad di luar kecamatannya.
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan sebagai bukti tidak memiliki penyakit menular.
- Persetujuan dari kedua calon pengantin yang menyatakan kesediaan menikah tanpa paksaan.
- Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Izin pengadilan bagi calon pengantin yang orangtua atau walinya tidak ada atau tidak mampu memberikan izin.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun saat akad nikah.