Viral Tren Nikah di KUA! Begini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya

Jumat 04 Apr 2025, 16:51 WIB
Danilla Riyadi salah satu penyanyi yang nikah di KUA. (Sumber: Instagram @danillariyadi)

Danilla Riyadi salah satu penyanyi yang nikah di KUA. (Sumber: Instagram @danillariyadi)

Baca Juga: Selamat Ya! Sebagian Libra dalam Waktu Dekat akan Menuju ke Jenjang Pernikahan

Biaya Nikah di KUA 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, biaya menikah di KUA pada tahun 2025 masih mengacu pada tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut:

  • Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Gratis (tidak dipungut biaya).
  • Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp 600.000 sebagai tarif resmi PNBP.

Cara Daftar Nikah di KUA 2025

Pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran pernikahan, yaitu secara langsung di KUA dan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Berikut cara daftar nikah di KUA:

1. Cara Daftar Nikah Langsung di KUA

  • Datang ke KUA tempat akad nikah akan berlangsung dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  • Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data calon pengantin.
  • Jika menikah di luar KUA, lakukan pembayaran biaya nikah sebesar Rp 600.000 melalui bank yang ditunjuk.
  • Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat wajib sebelum akad nikah.
  • Menentukan jadwal akad nikah dan memilih lokasi sesuai kesepakatan.
  • Melaksanakan akad nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Buku Nikah akan diberikan setelah proses akad selesai, maksimal dalam 7 hari kerja.

Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH

  • Akses situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di https://simkah4.kemenag.go.id.
  • Pilih menu "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email untuk verifikasi.
  • Login ke akun SIMKAH dan pilih menu "Daftar Nikah".
  • Isi data diri calon pengantin, data orangtua, dan wali nikah.
  • Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pasfoto.
  • Pilih lokasi dan jadwal pernikahan sesuai keinginan.
  • Cetak bukti pendaftaran sebagai tanda registrasi berhasil.

Jika menikah di luar KUA atau pada hari libur, sistem akan mengeluarkan slip tagihan pembayaran sebesar Rp 600.000.

Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera.

Selain melalui SIMKAH, pendaftaran nikah juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mempermudah calon pengantin dalam mengurus pernikahan secara digital.

Bagi yang ingin menikah secara gratis, disarankan untuk memilih akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Namun, jika ingin menggelar pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja, pastikan untuk menyiapkan biaya tambahan sebesar Rp600.000.

Demikian tadi informasi terkait syarat, cara dan biaya nikah di KUA 2025.


Berita Terkait


News Update