POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, ramai diperbincangkan di kalangan pendidik bahwa akan adanya perubahan skema pencairan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa mulai April 2025, tunjangan tersebut tidak lagi dibayarkan per triwulan, melainkan setiap bulan. Informasi ini pun memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di antara para guru.
Namun, sebelum mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya, penting untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Apakah benar pemerintah akan mengubah mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru? Ataukah ini hanya miskomunikasi yang kemudian menjadi viral?
Baca Juga: Update Terbaru Info GTK: Ini Makna Kode 16 pada Validasi SKTPG Guru 2025
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkap berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.
Regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Dengan merujuk pada peraturan resmi, kita dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman.
Regulasi Terkini: Masih Mengacu pada Sistem Triwulanan
Saat ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru diatur oleh dua peraturan utama:
- Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025: Berlaku untuk guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025: Mengatur tunjangan guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan Permendikbudristek No. 4/2025, pencairan tunjangan guru ASN tetap menggunakan sistem triwulanan, yaitu:
- Triwulan I: Maret
- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: September
- Triwulan IV: November
Artinya, tidak ada perubahan kebijakan yang mengalihkan pembayaran menjadi bulanan untuk guru di bawah Kemendikbudristek.
Baca Juga: Cek Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Bus di Terminal Pulo Gebang di Laman Resmi TTPG