Sementara itu, guru di bawah Kemenag memiliki kebijakan yang lebih fleksibel. Keputusan Dirjen Pendis No. 720/2025 memperbolehkan pencairan tunjangan baik secara triwulan maupun bulanan, tergantung kebijakan satuan kerja masing-masing.
Ini menjelaskan mengapa beberapa guru madrasah sudah menerima tunjangan per bulan, sementara guru sekolah umum tetap mengikuti jadwal triwulanan.
Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya
Mekanisme Pencairan yang Dipercepat
Meski skema pembayaran belum berubah menjadi bulanan, pemerintah telah menyederhanakan proses pencairan. Jika sebelumnya dana tunjangan harus melewati pemerintah daerah terlebih dahulu, kini pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir keterlambatan pembayaran.
- Guru Kemendikbudristek: Tunjangan tetap triwulanan, belum ada perubahan ke sistem bulanan.
- Guru Kemenag: Bisa triwulanan atau bulanan, tergantung kebijakan madrasah.
Informasi pencairan bulanan mulai 2025 belum memiliki dasar hukum resmi bagi guru di bawah Kemendikbudristek.
