POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 harus melewati beberapa tahapan mekanisme penyaluran berikut ini.
Kabar gembira yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dana bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua siap disalurkan.
Sebelum dana bansos masuk ke Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, para KPM ini harus melewati beberapa proses mekanisme tahapan yang sudah ditentukan pemerintah.
Pada bulan April ini merupakan jadwal pencairan bansos tahap kedua yang dilakukan per tiga bulan sekali selama tahun 2025.
Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini
Tentunya, hanya KPM yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jika KPM telah memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas, penerima tinggal menunggu jadwal pencairan dari pemerintah.
Pasalnya pencairan akan dilakukan dalam empat tahapan selama satu tahun.
Tahap Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Sebelum pencairan dilakukan, terdapat beberapa tahapan mekanisme yang harus dilalui.
