Sebelum Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan April 2025 Dilakukan, KPM Harus Melewati Tahapan ini!

Jumat 04 Apr 2025, 20:10 WIB
Mekanisme penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahap dua 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Mekanisme penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahap dua 2025. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 harus melewati beberapa tahapan mekanisme penyaluran berikut ini.

Kabar gembira yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dana bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua siap disalurkan.

Sebelum dana bansos masuk ke Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, para KPM ini harus melewati beberapa proses mekanisme tahapan yang sudah ditentukan pemerintah.

Pada bulan April ini merupakan jadwal pencairan bansos tahap kedua yang dilakukan per tiga bulan sekali selama tahun 2025.

Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini

Tentunya, hanya KPM yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
  • Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Jika KPM telah memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas, penerima tinggal menunggu jadwal pencairan dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Non-Bansos 2025, Masyarakat yang Tidak Termasuk Sebagai KPM PKH dan BPNT Bisa Akses Layanan Sosial Pemerintah

Pasalnya pencairan akan dilakukan dalam empat tahapan selama satu tahun.

Tahap Penyaluran Bansos 2025

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2: April, Mei, Juni.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Sebelum pencairan dilakukan, terdapat beberapa tahapan mekanisme yang harus dilalui.

Mekanisme Tahapan yang Harus Dilalui KPM

Baca Juga: Bansos 2025: 6 Kategori Ini Akan Tergraduasi atau Dianggap Tidak Layak Oleh DTSEN sebagai Penerima Bantuan


Berita Terkait


News Update