Honorer Wajib Tahu! Begini Skema Gaji PPPK Jika Diangkat Sebelum Oktober 2025, Golongan I-XVII Dapat Segini

Jumat 04 Apr 2025, 15:01 WIB
Rincian gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan, kabar baik bagi tenaga honorer di Indonesia! (Sumber: Pinterest)

Rincian gaji PPPK terbaru berdasarkan golongan, kabar baik bagi tenaga honorer di Indonesia! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), target penyelesaian pengangkatan akan dilakukan paling lambat Oktober 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian ini dilakukan sesuai kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan yang ada," jelas Prasetyo.

Honorer Diangkat Paling Lambat 1 Oktober 2025

Kepastian ini semakin diperjelas melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat akan diangkat dan mulai menjalankan tugas mereka paling lambat 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Bangga! 4 Kampus Indonesia Tembus TOP 20 Universitas Ilmu Peternakan Terbaik di Asia versi EduRank 2025, Cocok untuk Berkarier

Selain itu, proses usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dibatasi hingga 10 September 2025. Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala BKN juga menegaskan bahwa seluruh instansi harus tetap menganggarkan gaji tenaga honorer hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga honorer yang telah berjalan sejak tahun 2005.

Kebijakan Pengangkatan Honorer: Terakhir Kali!

Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan honorer kali ini adalah yang terakhir. Setelah itu, semua rekrutmen ASN akan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Ke depan, pengangkatan ASN harus melalui jalur rekrutmen resmi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Prasetyo.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan simulasi dan analisis ulang dalam dua minggu terakhir bersama BKN dan instansi terkait.

"Alhamdulillah, pemerintah menemukan mekanisme percepatan yang efektif, dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini. Arahan beliau sangat berpihak kepada tenaga honorer dan masyarakat luas," jelas Rini.

Gaji Tenaga Honorer Setelah Diangkat PPPK


Berita Terkait


News Update