POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, setelah lebaran 2025 ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah.
Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan setiap tahunnya, untuk memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah dilakukan para ASN.
Aturan pembagian gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara.
Penerimanya sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA Berdasar Perpres Nomor 11
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga telah memastikan pemberian gaji ke 13 dan 14 akan diterima oleh seluruh ASN di tingkat pusat hingga daerah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Adapun untuk pensiunan, gaji ke 13 ini juga akan disesuaikan besarannya sama dengan gaji pokok bulanan.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.
Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Segera Cair Jelang Ajaran Baru Sekolah, Cek Jadwal Pencairannya
Jadwal Pencairan Gaji ke 13
Nah yang banyak ditanyakan oleh para ASN ini adalah kapan sebenarnya jadwal pencairan gaji ke 13 ini akan diterima.