Melalui disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut, kini anggota TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara.
DPR Sahkan Revisi UU TNI, Simak Daftar Kementerian yang Bisa Diisi Prajurit Aktif
Kamis 20 Mar 2025, 13:04 WIB

Editor
Mutia Dheza Cantika Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.