Polda Metro Jaya Siap Hadapi Firli Bahuri Usai Gugatan Praperadilan Dicabut

Rabu 19 Mar 2025, 15:45 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya merespons keputusan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menegaskan selalu siap dengan apapun langkah yang ditempuh kubu Firli.

"Jika ada langkah hukum yang diambil, kami akan selalu siap untuk menghadapinya," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.

Ade Safri juga menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dan siap menghadapi setiap langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Hal ini mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. Dia juga memastikan penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan," kata Ade Safri.

Selanjutnya Ade Safri berharap sikap terbuka ini dapat menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melanjutkan penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Cabut Permohonan Praperadilan

Berita Terkait

News Update