Permohonan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Polda Metro Jaya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan SYL.
Permohonan pertama dilakukan pada 24 November 2023, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Kemudian permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli terjadi pada 22 Januari 2025, tapi dia mencabut sendiri permohonan itu tidak lama setelah diajukan.
Selanjutnya Firli kembali mengajukan permohonan praperadilan yang terbaru terhadap Kapolda Metro Jaya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tetapi Firli kembali mencabut permohonan praperadilan tersebut. Salah satu alasan adalah karena bulan suci Ramadhan 1446 hijriah.