Cara Mencairkan Subsidi BLT BBM 2025 Rp300.000, Lengkap dengan Panduan Cek NIK KTP Penerima Bansos

Kamis 13 Mar 2025, 21:12 WIB
Ilustrasi uang gratis subsidi BLT BBM yang segera cair. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi uang gratis subsidi BLT BBM yang segera cair. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, pemerintah memutuskan untuk kembali menyalurkan subsidi BLT BBM 2025 kepada masyarakat yang berasal dari keluarga miskin.

Selain itu, untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM), masyarakat harus terdata lebih dulu di DTSEN.

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data terbaru yang akan dijadikan acuan oleh pemerintah dalam penyaluran sejumlah program sosial , termasuk BLT BBM.

Baca Juga: Ketahui Tanda Kamu Berhak Terima Dana Bansos BPNT Rp600.000, Cara Mudah Periksa Gunakan Handphone

Apa Itu BLT BBM

Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), BLT BBM adalah salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah guna menyejahterakan  masyarakat.

Program bansos ini diadakan dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dari keluarga pra sejahtera yang terdampak pada kenaikan harga BBM dan bahan pokok lainnya.

Melalui bantuan ini diharapkan masyarakat  miskin tetap bisa memenuhi segala kebutuhan pangan hariannya sekaligus tetap dapat menjaga daya beli masyarakat.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp150.000 per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sekali.

Jadi, setiap dua bulan, KPM akan menerima uang bantuan senilai Rp300.000 dari pemerintah.

Penyaluran Dana BLT BBM

Hingga saat ini, pemerintah masih belum juga memberikan informasi resmi terkait jadwal penyaluran dana BLT BBM 2025.

Meski sebelumnya kabar pencairan BLT BBM 2025 akan dilaksanakan pada awal tahun, namun sampai saat ini masih belum ada kelanjutan dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan bantuan tersebut.

Berita Terkait

Cara Dapat Bansos PKH Rp500 Ribu

Kamis 13 Mar 2025, 18:40 WIB
undefined

News Update