Baca Juga: Jangan Asal! Begini Tips Minum Obat Rutin saat Puasa Ramadhan
Hadis Nabi SAW: “Barang siapa yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqadha.” (HR. Abu Dawud).
4. Menstruasi atau Nifas
Puasa seorang wanita yang sedang menstruasi atau nifas (keluar darah setelah melahirkan) batal. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Namun, wanita yang mengalami hal ini diwajibkan mengganti puasa yang batal setelah Ramadhan berakhir.
Hadis Nabi Muhammad SAW, “Jika seorang wanita mengalami menstruasi, maka ia tidak boleh berpuasa dan tidak boleh shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Gila atau Mabuk
Jika seseorang dalam keadaan gila atau sedang dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang yang mengubah kesadarannya, maka puasanya batal.
Hal ini karena puasa mengharuskan seseorang dalam keadaan sadar dan mampu membedakan antara yang halal dan haram.
Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183, yang menunjukkan bahwa puasa wajib dilakukan dengan kesadaran penuh.
6. Muntah dengan Sengaja atau Menggunakan Obat yang Memasukkan Zat ke dalam Tubuh
Baca Juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya
Selain muntah yang disengaja, mengonsumsi obat-obatan seperti suntikan gizi yang memberikan asupan nutrisi atau obat yang memasukkan zat ke dalam tubuh juga dapat membatalkan puasa.
Hal ini berlaku meskipun tidak ada proses makan atau minum secara langsung.
Pendapat para ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi yang menekankan bahwa apapun yang memasukkan zat ke dalam tubuh seperti makan, minum, atau obat, akan membatalkan puasa.