POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantas kapan cairnya? Cek informasinya di sini.
THR PNS 2025 akan dicairkan pada Maret 2025 atau sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Hari Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
Pencairan THR diprediksi akan disalurkan sekitar tanggal 17 hingga 20 Maret bulan ini. Proses pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan sama seperti tahun sebelumnya.
Jika Melihat dari pencairan THR pada tahun 2024 lalu, pemerintah diprediksi akan memberikan kembali 100% THR untuk semua ASN, termasuk PNS, PPPK, dan TNI/Polri.
Berikut adalah besaran THR sesuai dengan komponen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Maret? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya
1. Gaji Pokok
Gaji Pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Besaran gaji pokok PNS di tahun ini dinaikkan menjadi 8&
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Baca Juga: THR PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV: Simak Rincian Besaran Nominal dan Kapan Pencairannya?
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri dan anak diberikan sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan
PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari, dan TNI/Polri mendapatkan Rp60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS eselon I hingga IV
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai pada K/L yang ditetapkan dalam peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.
