Pemkot Bogor Larang Iklan dan Pajang Rokok di Minimarket dan Retail Modern

Senin 03 Mar 2025, 09:23 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno.

Dalam rangka optimalisasi implementasi Perda KTR khususnya di tempat penjualan rokok, maka Pemkot Bogor telah rutin melaksanakan penegakan Perda KTR melalui kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat penjualan.

Pada awal tahun 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak KTR telah melaksanakan kegiatan Sidak KTR ke tempat penjualan rokok khususnya ke retail modern/minimarket sebanyak 126 lokasi. Dari hasil sidak KTR tersebut, ditemukan sebanyak 23,81 persen retail modern sudah menerapkan Perda KTR dan sebanyak 76,19 persen retail modern belum menerapkan Perda KTR.

Hal tersebut menandakan belum optimalnya pengelola retail modern dalam menerapkan Perda KTR. Menindaklanjuti hasil sidak KTR tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bogor bekerja sama dengan NGO No Tobacco Community mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penerapan Perda KTR di 9 Kawasan.

Pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025 melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian selaku OPD Pembina KTR di tatanan tempat-tempat umum khususnya retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan. Selain itu juga melibatkan Satpol PP Kota Bogor selaku Tim Penegak KTR.

Tujuan pertemuan ini yaitu untuk mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan serta untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tetap menerapkan aturan larangan display/memajang produk rokok termasuk rokok elektronik pada tempat penjualan serta aturan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok.


Berita Terkait


News Update