Hal ini dikarenakan penerima dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bansos sesuai dengan regulasi terbaru Kementerian Sosial RI.
Selain itu, KPM yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat berisiko dihapus dari daftar penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, jika masih ada pertanyaan mengenai status pencairan, KPM dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Update Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Untuk KPM yang menerima bansos melalui PT Pos Indonesia, proses pencairan juga sedang berlangsung.
Status pencairan telah berubah dari Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi Standing Instruction (SI), yang menandakan bahwa dana telah ditransfer dari Kementerian Sosial dan Kantor Perbendaharaan Negara ke PT Pos Indonesia.
Pendistribusian surat undangan pencairan akan dilakukan dalam 1 hingga 2 minggu ke depan.
Oleh karena itu, KPM disarankan untuk menyiapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga agar dapat melakukan pencairan tanpa kendala. Selain itu, pencairan sebaiknya dilakukan secara langsung oleh penerima untuk menghindari masalah administratif.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT
Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025.
- Tahap 2: April-Juni 2025.
- Tahap 3: Juli-September 2025.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2025 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp600.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Tiga bulan sekali: Rp600.000
- Dalam satu tahun (4 kali penyaluran): Rp600.000 x 4 = Rp2.400.000
Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Baca Juga: Apa Tujuan Survei Ulang Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025? Cek Selengkapnya
