POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 telah mulai dicairkan secara merata melalui beberapa bank, seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Selain itu, surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia juga telah mulai didistribusikan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai pencairan bantuan sosial ini.
Program subsidi bansos BPNT tahap 1 2025 dengan nominal pencairan saldo dana sebesar Rp600.000 ini dapat diterima oleh Anda yang data dari NIK e-KTP nya telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.
Penerima bantuan dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos untuk memastikan dan cek status penerimaan dana bansos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap pada e-KTP, langkah dan panduan lengkapnya simak berikut ini.
Pencairan Bansos BPNT dan PKH
Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, penyaluran bansos BPNT murni dan BPNT plus PKH dengan nominal Rp600.000 telah mulai masuk ke rekening KPM.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa pencairan sudah berlangsung sejak pagi dan akan berlanjut hingga malam hari. Selain melalui bank, pencairan bantuan bagi KPM yang mendapatkan undangan PT Pos Indonesia juga akan segera dilakukan.
Bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan warna merah putih, bantuan sosial ini telah banyak yang cair, baik untuk BPNT maupun PKH.
Beberapa KPM yang tergolong lansia bahkan mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp600.000 untuk komponen lansia, sehingga total dana yang diterima bisa mencapai Rp1,2 juta.
Sejumlah penerima manfaat telah mengonfirmasi pencairan bantuan di beberapa wilayah, para penerima diimbau untuk rutin mengecek saldo di ATM atau aplikasi perbankan masing-masing guna memastikan pencairan telah dilakukan.
Pengecekan Status Bantuan
Untuk KPM yang belum menerima bantuan, penting untuk melakukan pengecekan di aplikasi Cek Bansos. Jika muncul notifikasi "DTKS Keluarga PPU" atau "Gaji di atas UMP" dengan tanda blok merah, maka bantuan tidak akan bisa dicairkan.
