KPM Wajib Bersiap! Pemerintah Hapus Satu Bansos di Bulan Ramadhan 2025, Cek Faktanya!

Senin 03 Mar 2025, 00:00 WIB
KPM wajib tahu! Salah satu program bansos resmi dihapus pada bulan Ramadhan 2025. Apa alasannya? Simak faktanya di sini! (Sumber: Poskota/Shandra)

KPM wajib tahu! Salah satu program bansos resmi dihapus pada bulan Ramadhan 2025. Apa alasannya? Simak faktanya di sini! (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus bersiap menghadapi perubahan besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025, salah satunya ada bansos yang dihapus.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program bantuan agar lebih tepat sasaran.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mewujudkan data tunggal penerima saldo dana bansos guna memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bansos yang akan dilakukan secara bertahap mulai Februari hingga Maret 2025.

Pencairan terbesar akan terjadi di bulan Ramadhan, memberikan harapan bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, ada kabar yang mengejutkan yakni satu jenis bansos resmi dihapus dari daftar pencairan tahun ini.

Baca Juga: NIK KK di e-KTP Milik Anda Tercatat sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Cair Hari Senin, Cek Informasi Lengkapnya!

Sementara itu, lima jenis bansos lainnya tetap akan disalurkan kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan KPM. Bansos apa yang dihapus? Apa alasan pemerintah melakukan perubahan ini?

Lalu bagaimana nasib masyarakat yang sebelumnya bergantung pada bantuan tersebut? Untuk mengetahui fakta selengkapnya, simak ulasan berikut!

Pencairan Bansos Ramadhan 2025

Menteri Sosial telah mengerahkan 33.353 pendamping sosial untuk melakukan survei terhadap 12,2 juta KPM.


Berita Terkait


News Update