Kapan THR PNS 2025 Cair dan Berapa Nominalnya? Cek di Sini

Senin 03 Mar 2025, 08:35 WIB
Ini perkiraan tanggal pencairan THR PNS 2025 dengan nominal yang berbeda setiap kategorinua

Ini perkiraan tanggal pencairan THR PNS 2025 dengan nominal yang berbeda setiap kategorinua

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan ini yang sudah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyaluran THR bagi PNS menjadi momen yang dinantikan tiap tahunnya, sebab bisa membantu para PNS untuk memenuhi kebutuhannya menjelan Lebaran.

Lantas, kapan THR PNS cair? Berdasarkan ketentuan pada tahun sebelumnya, THR akan cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Maret? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Nominalnya

Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Artinya pencairan THR akan dilakukan sekitar tanggal 20 atau 21 Maret 2025.

Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Berapa besaran THR PNS 2025? Dalam beberapa tahun terakhir, THS PNS dihitung berdasarkan dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan tambahan tunjangan kinerja.

Apabila mengikuti PP Nomor 14 Tahun 2025 maka besaran THR PNS 2025 akan meliputi

  • Gaji Pokok sesuai dengan Golongan dan Masa Kerja
  • Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja untuk ASN di Instansi Pusat atau tambahan penghasilan pegawai TPP di pemerintah daerah

Baca Juga: THR PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV: Simak Rincian Besaran Nominal dan Kapan Pencairannya?

Sedangkan komponen penerima pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan terdiri dari

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan Pensiun

Lalu, siapa saja yang berhak untuk menerima THR PNS 2025? THR akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan


Berita Terkait


News Update