POSKOTA.CO.ID - Memasuki Ramadhan 2025, para karyawan swasta mulai menyoroti terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
THR ini merupakan hak dasar dari pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di tahun 2025 kepastian pemberian THR ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa pemberian THR untuk PNS dan karyawan swasta diberikan pada bulan Maret 2025.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri yakni maksimal pada tanggal 24-25 Maret 2025.
Perusahaan juga dapat membayarkan THR lebih awal sesuai kebijakan masing-masing.
Pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan mematuhi aturan pencairan THR untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Waduh, Sayang Sekali! 14 Tunjangan PNS Ini Tak Bisa Dicairkan Bersama THR dan Gaji Ke-13
Aturan THR Karyawan Swasta
Pemberian THR karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR kepada seluruh pekerjanya sebagai bentuk hak yang harus dipenuhi.
