Jika perusahaan lalai dalam melaksanakan kewajibannya, sanksi tegas akan diberlakukan.
Baca Juga: Dikonfirmasi Istana, Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Resmi Akan Dibagikan, Cek Perkiraan Tanggal Cairnya
Siapa yang Berhak Menerima THR di Ruang Lingkup Karyawan Swasta?
Kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR 2025, meliputi:
- Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja
Cara Menghitung THR
Pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dihitung menggunakan rumus berikut ini: (Masa kerja dalam bulan × 1 bulan upah) ÷ 12.
Contoh: Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya: (6 × Rp5.000.000) ÷ 12 = Rp2.500.000.
Baca Juga: Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025, Simak Jadwalnya di Sini
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturannya, yaitu:
- Denda 5 persen dari total THR jika perusahaan terlambat membayarkan THR setelah batas waktu (H-7 sebelum Idul Fitri).
Sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mencakup:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Apabila ada pelanggaran dari perusahaan terkait pemberian THR, Anda sebagai karyawan dapat melapor pada Disnaker setempat.
