Laporannya tercatat dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
TikToker itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalankan masa tahanannya di Polres Metro Jaksel sejak 13 Februari 2025.
Kini, LM telah ditempatkan di tempat rumah aman milik swasta di daerah Jawa Barat untuk menjalani pemulihan psikologisnya.
