POSKOTA.CO.ID - Vadel Badjideh hingga saat ini masih menjalani masa tahanan seusai ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Vadel Badjideh ditahan atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani lantaran sang anak sulung diduga menjadi korban dari TikToker tersebut.
Kini, masa tahanan pria dengan nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, hal itu disampaikan langsung oleh PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Baca Juga: Vadel Badjideh Laporkan Anak Nikita Mirzani, Kecewa Karena Ini
Nurma Dewi menjelaskan alasan menambah masa tahanan Vadel dikarenakan proses pemberkasan perkara atas kasus yang terlibat belum selesai.
"Sebelumnya ditahan selama 20 hari, proses pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menambah masa tahanannya menjadi 40 hari ke depan," kata Nurma yang dikutip Poskota pada Senin, 3 Maret 2025.
Proses untuk melengkapi berkas perkara masih harus membutuhkan waktu. Apabila dinyatakan pemberkasan telah lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri.
"Proses ini membutuhkan waktu dan semua sudah diperhitungkan. Setelah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kami menyerahkan VA ke tahap berikutnya," katanya.
Baca Juga: Pengakuan Vadel Badjideh Mulai Diragukan oleh Tim Kuasa Hukumnya Atas Kasus Persetubuhan
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, LM.
Laporannya tercatat dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
TikToker itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalankan masa tahanannya di Polres Metro Jaksel sejak 13 Februari 2025.
Kini, LM telah ditempatkan di tempat rumah aman milik swasta di daerah Jawa Barat untuk menjalani pemulihan psikologisnya.
