DTKS Akan Dihapus, Pemerintah Mulai Terapkan Data Tunggal untuk Optimalisasi Bansos Tahap Selanjutnya!

Senin 03 Mar 2025, 02:30 WIB
Optimalisasi bansos tahap berikutnya (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

Optimalisasi bansos tahap berikutnya (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara bertahap.

Langkah awal dalam proses ini adalah mewujudkan sistem data tunggal sosial ekonomi nasional yang lebih akurat dan terintegrasi.

Sebagai bagian dari optimalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos), Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginstruksikan pendamping sosial untuk melakukan survei terhadap 12,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dilansir dari channel YouTube Naurfa Vlog pada Minggu, 2 Maret 2025. Proses ini berlangsung selama Februari dan Maret 2025, dengan pencairan tahap ketiga yang dijadwalkan pada bulan Ramadan 1446 Hijriah atau Maret 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertera Nama Anda Lolos Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT Gelombang 2? Lihat Statusnya di Sini

Survei Ketat untuk Validasi Data

Kemensos telah menugaskan 33.353 pendamping sosial guna melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Survei ini lebih ketat dibanding sebelumnya, karena akan menentukan apakah KPM masih layak menerima bansos atau tidak. Pendamping sosial akan memeriksa tiga aspek utama:

  • Apakah KPM ditemukan di alamat yang terdaftar.
  • Apakah KPM telah pindah atau tidak dapat ditemukan.
  • Apakah KPM telah meninggal dunia.

Jika seorang KPM tidak ditemukan atau telah meninggal, maka bansos yang diterimanya berpotensi dihentikan.

Selain itu, survei juga mencakup faktor kesejahteraan seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pekerjaan, serta penggunaan daya listrik.

Satu Bantuan Sosial Dihapus, Lima Masih Berlanjut

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menghentikan satu jenis bansos, yaitu diskon listrik 50 persen, yang hanya berlaku hingga Februari 2025.

Sejak Maret 2025, bantuan ini tidak lagi diberikan.


Berita Terkait


News Update