Diantaranya pelanggaran yang dilakukan adalah pengondisian ketersediaan minyak bumi dalam negeri, dimana produksi dibatasi dan negara dibebani dengan impor.
Kemudian adanya dugaan pengoplosan bensin berjenis RON 92 yang sebenarnya merupakan bensin RON 90, dan dijual seharga RON 92.
Kasus korupsi ini terjadi pada rentang tahun 2018-2023 dan berdasarkan hasil temuan Kejagung total merugikan negara hingga Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja dengan potensi kerugian maksimal hingga Rp1 kuadriliun.
Dampak yang terjadi belakangan ini POM SPBU Pertamina di berbagai daerah menjadi sepi pelanggan akibat dugaan pengoplosan bensin RON 92.
Masyarakat masih ragu untuk kembali belanja BBM di SPBU Pertamina dan lebih banyak mengantre di POM swasta.
